RANTAU, Poros Kalimantan – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan nomor 36 tahun 2021. Bahwa upah minimum kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP). Lantas, bagaimana respons pemda?
Misalnya di Tapin. Mereka masih belum menetapkan UMK. Alasannya karena masih menunggu data survei dari Badan Pusat Statistik dan Penetapan UMP.
“Sehingga penetapan UMK sangat tergantung dengan ketetapan UMP dari provinsi. Kalau UMP sudah ditetapkan baru kami bisa memproses perhitungan UMK,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Tapin, Yanto.
Bari aturan itu juga, penetapan UMK dilakukan berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statika. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnaker lah yang melakukan survei kebutuhan masyarakat.