PELAIHARI, Poros Kalimantan – Belum lama tadi warga Desa Kandangan Lama di Kecamatan Panyipatan melayangkan surat pengaduan ke sejumlah institusi berwenang, mulai dari DPRD Tala, Bupati Tala, Forkopimda, Kementerian LHK serta Kapolri hingga Presiden, terkait menolak adanya aktivitas pertambangan batubara yang sudah beroperasi dua bulan lalu di wilayah Desa Kandangan Lama.
Meski saat ini belum dirasakan warga dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Shore, surat keberatan telah dilayangkan ke semua instansi itu sebagai bentuk kekhawatiran akan dampak-dampaknya kelak.
Dalam surat itu berbunyi, sehubungan dengan adanya kegiatan tambang PT Shore yang sekarang sudah melaksanakan aktivitas di Desa Kandangan Lama, masyarakat Desa Kandangan Lama merasa keberatan dengan adanya aktivitas tambang tersebut.
Namun belakangan, surat pengaduan yang dikirimkan tersebut mendapat kecaman dari Pemdes setempat, karena tanpa adanya koordinasi, atau tanpa sepengetahuan Pemdes.
Kades Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar, Selasa, (18/10/22) saat dikonfirmasi mengatakan, surat pengaduan itu ditarik kembali karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dan diduga kuat ada provokator di baliknya.
“Adanya tembusan ke Bupati Tala maupun Presiden, itu kami anggap ilegal, karena kami di Pemerintahan Desa yang sah dilewatinya, berikut Camat dan Polsek, maupun yang lainnya, dan penandatanganan penolakan pun ada perekayasaan,” kata Bahtiar.