Kasus ini didalami Denpom IV/Surakarta. Kapendam Diponegoro, Kolonel Ricard Harison berkomitmen akan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Richard lalu menjelaskan soal proses hukum pidana militer. “Dimulai dengan penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer. setelah itu tersangka disidangkan di pengadilan militer,” jelasnya.
Richard memastikan, proses hukum akan berjalan independen. Tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.
“Pihak TNI atau Kodam IV/Dip tak bisa melakukan intervensi,” tegasnya.
Editör : Musa Bastara