“Setelah ini, kami mungkin ada mengomentari, mengkritisi atau mengkoreksi terkait raperda itu apabila nanti dijalankan. Terkait retribusi bagaimana jika dijalankan akan bisa meningkatkan PAD disamping pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jasa,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya mengapresiasi terkait Raperda bantuan hukum. Karena itu suatu bentuk kepedulian terhadap keadilan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. (Adl)