Khairudin menerangkan, kegiatan ini juga duntuk memberikan rasa keadilan kepada peserta pemilu.
Menambahkan, Ketua Bawaslu HSU, Marfa’i mengapresiasi partai politik dan peserta pemilu yang telah mematuhi ketentuan. Menurutnya, tindakan ini bukan penertiban, melainkan menghentikan adanya aktivitas alat peraga sosialisasi, yang berada diluar jadwal kampanye.
“Kami menghentikan, bukan menertibkan dan ini juga mendapat dukungan dari Pokja pengawasan masa kampanye yang melibatkan Dinas Perhubungan Satpol PP dan Polri, sebagai pengamanan,” tegasnya.
Marfa’i mengharapkan, partai politik untuk tetap mematuhi aturan. Ketika belum masa kampanye, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam kegiatan apapun. Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama mengawasi pemilu. Agar berlangsung nyaman, sejuk, kondusif, adil, jujur, berintegritas dan sesuai aturan.
Penulis : Isan
Editor : Zepi Al Ayubi