AMUNTAI, Poros kalimantan – Sesuai jadwal yang ditentukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penyisiran spanduk dan baliho kampanye Caleg, yang seharusnya belum dibolehkan.
Penyisiran dan pencopotan ini dilakukan serentak oleh Bawaslu HSU dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten HSU, Kamis (23/11/2023) tadi.
Alat peraga yang bermuatan unsur-unsur kampanye seperti kalimat yang meyakinkan, visi-misi program atau citra diri, dan yang mengandung unsur ajakan, tanda coblos ataupun tanda panah telah diamankan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, M Khairudin mengatakan, hasil dari penyisiran spanduk dan baliho alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan telah dicopot.
“Tapi hanya sedikit yang kami temukan. Karena sebelumnya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para perwakilan partai politik, mereka taat pada aturan. Sisanya yang kami meyakini, yang terlewatkan oleh partai politik. Rata-rata 99 persen sudah menghapus unsur-unsur ajakannya,” katanya.