JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Dijelaskan pula, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Ida, Rabu, (4/1/2022).
Untuk substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini yakni Pertama ketentuan alih daya atau outsourcing. Pada UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara dalam Perppu ini jenis pekerjaan outsourcing dibatasi.
Kemudian kedua penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Perppu ini juga menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.