PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kewajiban bagi Perusahaan tambang batubara berskala besar atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perjanjian antara Pemerintah RI, tidak hanya sebatas mereklamasi di lokasi wilayah penambangannya, akan tetapi melakukan penghijauan atau Rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) jauh di luar ring penambangan.
Jenis tanaman yang ditanam sendiri juga ditentukan, yaitu jenis tanaman buah dan kayu hasil hutan.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala, Agus Suparno mengatakan, kepada perusahaan-perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) itu, dibolehkan mencari lokasi lahannya sendiri, namun jika tidak bisa lagi maka melakukan koordinasi dengan BP DAS dan Dishut provinsi melalui UPT KPH di kabupaten.
“Koordinasi untuk penghijauan sangatlah penting dalam rangka menghindari konflik dimasyarakat sekitar hutan,” kata Agus Minggu (23/10/22).
Dari data KPH Tanah Laut, perusahaan tambang batubara berskala besar itu diantaranya PT. Jorong Barutama Grestone (JBG) dengan plot lahan penghijauan mendekati 1.000 hektare, tersebar di Desa Pemalongan, Pantai Linuh, Riam Pinang, Tanjung di Kecamatan Bajuin, serta Desa Martadah di Kecamatan Tambang Ulang.
Kemudian PT. Borneo Indo Bara (BIB) dengan lokasi rehab DAS seluas 998 hektare, dengan lokasi rehab DAS-nya di Desa Damit, Damit Hulu di Kecamatan Batu Ampar. Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin, dan Desa Sungai Pinang, Sungai Jelai di Kecamatan Tambang Ulang.
Perusahaan besar lainnya, PT Arutmin Indonesia juga kebagian mencapai 1.000 hektare dengan lokasinya di Desa Pemuda di Kecamatan Pelaihari, Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin. Desa Martadah Kecamatan Tambang UIang dan ada pula di Desa Kintap, Riam Adungan di Kecamatan Kintap.