KUNINGAN, Poros Kalimantan – Polres Kuningan, Jawa Barat baru telah menetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur oleh pimpinan ponpes berinisial AH di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, belum lama tadi.
AH ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 8 santrinya. Ia ditahan di Mapolres Kuningan.
Berdasarkan video pemeriksaan. AH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa melakukannya di sebuah kamar.
Tersangka AH juga menyesali perbuatannya, ia mengaku tak mengimingi dan mengancam korbannya dengan sesuatu hal.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah punya istri dan anak. Korbannya merupakan anak di bawah umur jenis kelamin laki-laki.