“Internal itu Pegawai sendiri, sedangkan eksternal itu Pegawai luar yaitu Lembaga Penegak hukum dan sebagainya, kemudian expert bisa dari Ombudsman, BPK, BPKP itu yang nantinya diminta untuk menilai langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Kapuas,” beber Heribowo.
“Lalu, Heribowo menuturkan, untuk saat ini SPI kita di tahun 2023 dalam nilai posisinya waspada, makanya harus ditingkatkan, waspada itu nilainya mencapai 70. Kita harapkan dapat untuk meningkatkan SPI kita paling tidak standar rata-rata Nasional.
“Jadi, MCP artinya pencegahan fungsi terintegrasi, disana ada 8 area yang nanti akan dinilai termasuk diantaranya pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, dan penempatan ASN dan sebagainya, itu nanti akan dinilai dilakukan agar tidak terjadi lagi seperti hal-hal sebelumnya, dan untuk penempatan ASN juga harus sesuai dengan prosedur melalui tahapan-tahapan kepegawaian, jadi tidak serta merta ini ditempatkan, tidak cocok seminggu berikutnya dipindah lagi, jadi ini sudah tersusun rapi,” tuturnya.
“Alhamdulillah beberapa tahun ini LHKPN kita termasuk Kabupaten yang lapor tercepat, jadi pejabatnya semua termasuk taat dalam LHKPN, dan tahun ini ada penambahan LHKPN Camat dan Pimpinan Puskesmas,” pungkasnya.
Editor : Zepi Al Ayubi