Ia menilai angka booster sebenarnya tidak bisa disandingkan dengan data keseluruhan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan.
Selain itu, Plt. Kadinkes Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan menghimbau kepada masyarakat kabupaten Kapuas yang belum vaksin dosis tiga atau booster, diharapkan mendatangi puskesmas terdekat.
Pasalnya, lanjut dr. Tonun, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat. Karena sudah tertuang dalam surat Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21/2022 yang mengatur perjalanan dalam negeri, dimana jika sudah vaksin booster, maka tidak perlu lagi menggunakan Antigen/PCR, dan ketentuan ini akan berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang,” jelasnya.
“Ada memang kelompok yang belum boleh booster secara aturan. Contohnya anak sekolah 6 sampai 12 tahun, 12 sampai 17 tahun itu kan belum boleh,” ungkap Plt. Kadinkes Kapuas ini. (Yun)