Awalnya petugas curiga dan mendapatkan laporan dari warga bahwa di lokasi sering terjadi transaksi Narkoba. Dari hasil penyelidikan ternyata benar di rumah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas langsung membawa pelaku ke Mapolresta Banjarmasin. Akibat perbuatannya, Heri terancam pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kena ancaman pidana penjara paling 12 tahun,” pungkas Mars Suryo. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar