DIAMANKAN – Tersangka R Pemakai Narkoba jenis Sabu, diamankan Kepolisian Polsek Tapin Utara bersama barang bukti. |
Rantau, Poros Kalimantan – Pemakai dan penyalahguna narkoba jenis sabu diringkus oleh Polsek Tapin Utara, Polres Tapin, Senin (27/1) Malam lalu sekitar pukul 20.00 wita.
Pada penangkapan ini, Polsek Tapin Utara bermodal laporan dari masyarakat, meringkus pemakai narkotika jenis sabu disebuah rumah di Perumahan Griya Citra Nirwana Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara.
Barang bukti berupa satu set alat hisap lengkap dengan pipet dan sedotan. Ditambah tiga buah plastik klip bekas bungkus sabu dan korek api yang sudah di modifikasi.
“Sekarang R dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapin Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus menelusuri asal barang dan pengedar yang menyuplai Sabu ini,” ujar Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan melalui Humas Polres Tapin Aipda Agus Widodo.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1, Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(muf/zai)