JAKARTA, Poros Kalimantan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di kanal YouTube, Senin (23/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucapnya.
Kendati demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun, serta tidak pernah cedera sebab terlibat pelanggaran HAM.