BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pada acara kenegaraan secara virtual, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan SK Hijau dan SK Biru untuk 30 provinsi, Kamis, (07/01/2021). Termasuk salah satunya Provinsi Kalimantan Selatan.
SK Hijau sendiri memuat tentang keputusan hutan sosial dan hutan adat. Sedangkan SK Biru adalah tentang objek reformasi agraria.
Dalam acara, Jokowi meminta terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar kementerian pusat, provinsi dan kabupaten kota.
“Sehingga program perhutanan sosial betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, pada keadilan ekonomi rakyat. Tanpa menganggu hutan dan ekosistem,” tambahnya.