RANTAU, Poros Kalimantan – Pekan lalu, perwakilan buruh sawit PT Kharisma Alam Persada (KAP) mengadu ke Disnaker Tapin. Gaji dipotong, libur tetap kerja dan lembur tak dibayar. Tudingan itu dibantah oleh perusahaan.
Humas PT KAP, Muhammad Rafii mengaku, pihaknya sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai aturan.
“Perusahaan sudah menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP 2022 sektor perkebunan,” bebernya, Senin (7/3/2022) siang.
Selain gaji, ia mengklaim perusahaan juga memberikan fasilitas kesejahteraan. Seperti tunjangan BPJS, Poliklinik kebun, perumahan, listrik dan air. “Serta THR kepada karyawan. Tidak ada sistem perbudakan di PT KAP,” tegasnya.
PT KAP juga membantah adanya pemotongan gaji karyawan. Menurut Rafii, mereka bekerja berdasarkan target. Atau basis kerja yang sudah ditetapkan, khususnya untuk bagian pemanenan.
“Pada kenyataannya, banyak pemanen yang bekerja kurang dari 7 jam sudah mencapai target yang ditetapkan. Jika pemanen berhasil mendapatkan produksi melebihi target, sudah tentu akan mendapatkan pendapatan lebih besar lagi. Semua ada hitungannya,” jelasnya.
Menurutnya, Hal itu dilakukan perusahaan demi memberikan rasa adil untuk karyawan. Di mana mereka sudah bekerja dengan baik dan memenuhi target.