BANJARBARU, Poros Kalimantan – Beberapa bangunan liar di sekitar LIK Liang Anggang rata dengan tanah. Sebagian bangunan yang tersisa cuma sebatas kerangka.
Hal ini tak lain sebab adanya pembongkaran bangunan liar di wilayah LIK, Liang Anggang yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Pembongkaran ini sendiri berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
Pembongkaran bangunan liar ini ialah tindak lanjut dari pemberian surat peringatan (SP) satu sampai dengan tiga yang telah diberikan Pemko Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Banjarbaru, Said Abdullah menargetkan proses pembongkaran 75 bangunan liar ini segera rampung.
“Hari ini kita selesaikan bangunan yang belum dibongkar. Kita akan bongkar semuanya dan sisa material bangunan akan dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ucapnya pada awak media, Senin (2/1) pagi.