Ketiga, Akbar menyatakan, konsep bangunan hijau yang diusung harus betul-betul mampu menjawab persoalan lingkungan.
“Bukan sekadar soal bangunan, lebih jauh lagi bagaimana bangunan betul-betul mampu menekan penggunaan energi,” kata Akbar lagi
“Tentu ini sangat sulit. Itulah tantangannya untuk menghadirkan konsep bangunan hijau yang betul-betul nyata,” sambungnya.
Keempat, regulasi bangunan hijau juga telah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaiannya Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Pembangunan bangunan hijau juga harus sesuai dengan kriteria Green Building Council Indonesia (GBCI).
“Terakhir, yang kelima, aspek Green Building yang diusung harus bisa menjadi contoh pembangunan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Akbar, hakikat bangunan hijau adalah bangunan yang dapat menjamin fungsi air, limbah dan energi yang terkontrol dengan baik.
“Dalam penggunaannya, semestinya juga dilengkapi alat yang dapat mengatur dan mengontrol segala fungsinya,” papar Akbar.
“Sehingga keberadaannya tidak berdampak negatif, namun memberi nilai tambah terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara