DIMUSNAHKAN – Kejaksaan Negeri HST memusnahkan beragam barang bukti, di halaman kantor Kejari HST, Selasa (14/1) pagi. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Pekan kedua Januari 2020 ini, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, yang kasus hukumnya yang telah inkrah di halaman Kantor Kejari HST, Selasa (14/1) pagi tadi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini beragam, mulai dari ratusan paket Narkoba jenis Sabu, ribuan butir obat daftar G tanpa izin edar, ribuan kosmetik ilegal, belasan senjata tajam sampai denggan puluhan unit telepon genggam.
Kepala kejaksaan Negeri HST, Trimo SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini. Dimana aebelummya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari periode bulan Juni hingga Desember 2019 lalu.
“Pemusnahan ini merupakan yang pertama yang kami lakukan di tahun 2020 ini,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menjelaskan, dari beragam ya barang bukti ini, maka pemusnahan yang dilakukan juga beragam. Mulai dari dilakukan dengan cara diblender, digerinda dan dibakar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala macam bentuk tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum kabupaten HST. Hal ini merupakan tugas bersama termasuk masyarakat untuk mencegahnya,” pesannya.
Baarang bukti yang dimusnahan kali ini adalah 112 paket narkoba jenis Sabu Sabu dan dua buah alat hisap. Dengan jumlah Terpidana sebanyak 25 orang.
Untuk pelanggaran Undang Undang kesehatan yaitu sebanyak 900 butir obat Carnophe Zenith tanpa izin edar, 778 butir jenis obat Selidryl, 2.330 butir jenis obat Samcodin, 612 butir obat Mixadin, 1.660 butir obat Ifarsyl dan 4.840 kosmetik ilegal, dengan jumlah Terpidana 3 orang.
Selain itu, dimusnahkan juga 25 unit telepon ganggam dan 19 buah senjata tajam, dengan jumlah Terpidana sebanyak 16 orang.
Pada pemusnahan ini hadir juga, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, Kepala PN HST Ratna Widyastuti, Sekretaris Dinas Kesehatan HST Sakdillah, serta Perwakilan Rutan Barabai dan Kemenag HST.(zai)