BANJARBARU, Poros Kalimantan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru dirazia, Rabu (3/1/2021) malam tadi. Razia yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Sudirman Jaya ini, menemukan berbagai barang terlarang. Diantaranya Telepon Genggam, catatan judi togel, sampai dengan lima buah pisau kecil buatan.
Razia ini melibatkan ratusan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang baru saja dikukuhkan.
Plt Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sudirman Jaya mengatakan, sidak ini merupakan kegiatan yang pertama kali pada tahun 2021 ini, dimulai dari Lapas Kelas II Banjarbaru.
“Temuan barang-barang terlarang ini akan terus kami tindaklanjuti dan temukan pemiliknya. Mereka yang kedapatan memiliki barang terlarang ini akan kami kenakan sanksi,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Sudirman Jaya menjelaskan, sanksi ini berjenjang tergantung tingkat pelanggaran barang yang ditemukan.
“Untuk barang-barang hasil penggeledahan dan berpotensi mengganggu keamanan, pemiliknya akan diberi sanksi dan dia lakukan pemeriksaan. Sanksinya mulai dari hukuman strap sel selama 7 hari, dicabutnya hak remisi dan hak-hak lainnya,” Tegasnya.