Penulis: Basuki Rahmat
Jabatan Sukamta sebagai Bupati Tanah Laut, dan Abdi Rahman, sebagai wakilnya, berakhir tahun ini. Bagaimana rekam tanduk keduanya memimpin wilayah yang dianugerahi sederet wisata alam tersebut?
PELAIHARI, Poros Kalimantan – Jika menyebut nama pantai-pantai, kita mengingat Tanah Laut. Jika menyebut nama bukit-bukit, kita mengingat Tanah Laut.
Harus diakui, Tanah Laut ditakdirkan punya sederet wisata yang tak kunjung reda didatangi turis.
Tanah yang disebut Hindia Belanda sebagai Landen Laut itu, keindahan seolah diawetkan. Pantai Takisung, Batakan Baru, Batu Lima, Bukit Rimpi, Sahnyang, Lebak Naga, Gunung Kahyangan dan banyak lagi.
Tapi kita mesti ingat. Jika berada di bawah pemimpin yang salah, wisata itu tak lebih dari sekadar anugerah. Tapi di tangan pemimpin yang berhasil, wisata-wisata itu tentu saja jadi sumber pendapatan daerah yang menggiurkan.
Lima tahun memangku jabatan sebagai Bupati Tanah Laut, H Sukamta didampingi wakilnya, Abdi Rahman, dapat disebut pemimpin yang berhasil itu. Jabatan keduanya berakhir pada September, tahun ini.
Walau kritikan pedas sering menyerbu bagai peluru, keduanya percaya bahwa tantangan adalah cambuk bagi perbaikan dan kemajuan daerah. Itu konsekuensi pemimpin.
Jelang akhir amanahnya ini, marilah melihat bukti keberhasilannya mengelola daerah. Salah satunya lewat investasi.
Kita tahu, pembangunan tak hanya bergantung pada anggaran daerah semata. Keterlibatan sektor swasta juga menjadi kunci kemajuan yang berkelanjutan.
Pertanyaan kunci: Seberapa mudahkah perizinan investasi di Tanah Laut? Seberapa besar investasi yang dijaring dan keuntungannya selama 5 tahun ini?
Kebijakan Investasi
Salah satu terobosan menarik Pemkab Tanah Laut (Tala) adalah penerapan Online Single Submission (OSS). Inovasi ini mempermudah para investor dalam mendapatkan perizinan dan mendorong arus investasi lebih lancar.
Inovasi tersebut terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala.
Tak hanya itu. Langkah berani Pemkab Tanah Laut memberikan pengampunan pajak selama 5 tahun kepada salah satu investor, menarik diulas.