BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin menggelar rapat terkait maraknya penggunaan sepeda hingga skuter listrik di ruas jalan raya Kota Banjarmasin. Selasa, (31/5/2022), siang, di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Setelah melakukan rapat bersama yang dihadiri oleh beberapa instansi antara lain Dishub, Satlantas, Satpol PP dan PUPR Banjarmasin. Dirumuskan sejumlah kawasan yang diperbolehkan untuk operasional sepeda hingga skuter listrik.
Seperti kawasan Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman, Taman Kamboja, kemudian kawasan Kota Lama.
“Kami tekankan, di kawasan Piere Tendean dan Jalan Jenderal Sudirman itu di siringnya, ya,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Kabid Lalin di Dishub Kota Banjarmasin Febpry Ghara Utama.
Lanjutnya Febpry menjelaskan, pihaknya tetap mengacu Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020. Bahwa sepeda maupun skuter listrik, hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau lajur khusus.
Namun, lantaran Kota Banjarmasin masih belum ada lajur khusus untuk dilintasi sepeda dan skuter listrik, maka pihaknya hanya berpatokan pada kawasan tertentu.
“Ruas jalan di Kota Banjarmasin, belum layak untuk dijadikan jalur sepeda dan skuter listrik,” ujarnya.
Rencananya, hasil rapat akan dibawa lebih lanjut untuk diajukan menjadi Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin. Pasalnya nanti dalam Perwali akan diatur bagaimana operasional di kawasan permukiman hingga di ruas-ruas jalan.