“Kami langsung memberi teguran dan tindakan fisik terukur,” ujar Yanto.
Biar tahu saja. Giat cipta kondisi ini menyasar beberapa RTH di Banjarbaru.
Tertulis jelas di peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara