BARANG BUKTI – Polres HST kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu di Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa. Tersangka RS dan Barang Bukti telah diamankan pihak polisi. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), kembali mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Pekan kedua Januari 2020 ini.
Pada penangkapan, kamis (9/1) sore polisi mengamankan satu pengguna Narkotika jenis Sabu, RS (34). Penangkapan kali ini, dilakukan Satres Narkoba saat Pelaku berada di rumahnya di Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa HST.
Kapolres HST AKBP, Danang Widaryanto melalui Paur Subag Humas, Husaini menjelaskan, penangkapan dilakukan dikediaman RS (34). Saat penggeledahan kamar Pelaku, Polisi mendapati satu paket narkoba jenis sabu, yang disembunyikan pelaku di atas lantai kamarnya.
Tersangka RS (34) |
“Dari hasil penangkapan, kami menyita barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,48 gram,” terangnya kepada Poros Kalimantan, Sabtu (11/1) sore.
Husai menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RS (34) mengaku mendapat pasokan barang haram ini dari kenalannya di Kota Banjarmasin.
“Terlapor hanya pengguna saja, namun kami masih mendalami hal ini. Apakah yang bersangkutan ikut mengedarkan, atau tidak. Kami juga mengembangkan kasus ini terkait asal muasal barang haram tersebut,” terang Husai.
Kapolres HST AKBP, Danang Widaryanto juga menghimbau, bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat ada peredaran Narkoba di lingkungannya. agar melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat. Selain itu masyarakat termasuk para orang tua diminta, agar selalu menjaga keluarganya. Sehingga tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(zai)