MEDAN, Poros Kalimantan – Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng di wilayah ini.
Langkah itu dilakukan menyusul temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Sabtu, (19/2/2022).
Ridho menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan kartel yang dilakukan oknum produsen minyak goreng harus dilakukan untuk mengetahui adanya kesengajaan dugaan kartel.
“Jadi sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi bagian kepolisian. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut,” ujarnya.
Produsen Tak Bantu Pemerintah