“Oleh karena itu tim disiplin nantinya akan menyusun peraturan bupati tentang disiplin PNS dan Non PNS. Sehingga terakomodir sanksi apa yang pantas diberikan pada si pelanggar,” tegas Sufriannor.
Sementara itu Sekda Balangan, Yuliansyah menegaskan, dengan adanya pemanggilan ini, akan menjadi pelajaran bahwa apa yang disampaikan oleh kepala BKPPD itu adalah sah, akan adanya diberlakukan tindakan sanksi tersebut.
Sekda juga berharap, kedepannya jangan sampai ada lagi terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN dan pegawai tenaga kontrak di lingkup Pemkab Balangan.
Penulis : Fahrul Razi
Editor : Zepi Al Ayubi