BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mulai menyusun skema libur pada hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni mendatang.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Banjarmasin, pada Sabtu, (22/05/2021) lalu mengatakan, pihaknya akan menentukan libur setelah ada pertimbangan sejauh mana wilayah yang akan diliburkan.
“Ini sedang disimulasi staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa,” terangnya.
Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libur. Namun pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten yang akan diliburkan, masih jadi pertimbangan.
Diketahui, PSU Pilgub Kalsel sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten.
Untuk Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.
Kemudian Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS,
Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.