Diterangkan Ryanda, berdasarkan klarifikasi dari kedua belah pihak, bahwa kejadian laka lantas tersebut bukan kasus tabrak lari, seperti yang dikabarkan di sejumlah media sosial.
“Untuk perkara laka lantas didepan kolam renang Banjarbaru, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut secara hukum. Serta diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Diakuinya, sang korban NA pun tidak mengalami patah tulang, hanya terkilir dibagian tangan. Sang pengendara mobil pun siap bertanggung jawab dan membiayai biaya pengobatan, termasuk rontgen bagi korban NA.
Dirinya juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya di Kota Banjarbaru agar lebih berhati-hati saat berkendara. Serta mematuhi rambu lalu-lintas.
Editor : Zepi Al Ayubi.