Sementara Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Umar bilang, pihaknya kini sedang menyiapkan surat edaran untuk penertiban parkir.
“Kami sedang menyiapkan surat edaran ke pedagang dan juru parkir. Itu akan ada penataan baik pedagang atau parkir pengunjung,” ujarnya.
Opsi parkir nantinya akan dipindahkan ke beberapa area. Misalnya di kawasan Jalan Pasar Baru, Jalan Niaga, Blauran, jingga Harum Manis..
“Pada dasarnya, Jalan RE Martadinata, Telawang dan sekitarnya itu tidak diperbolehkan ada parkir lagi, karena memang sangat mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat,” tuntasnya.
Reporter : Renanda Ismaili Putri
Editor : Musa Bastara