RANTAU, Poros Kalimantan – Bupati Tapin Muhammad Arifin Arpan serahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalsel, Selasa (22/3/2022) siang.
Penyerahan LKPD dilakukan atas dasar p
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Laporan keuangan yang telah diperiksa Inspektorat diserahkan kepada BPK. Paling lambat tiga bulan.
Arifin menyampaikan. LKPD yang disampaikam adalah laporan keuangan tahun anggaran 2021. Diserahkan ke BPK untuk dilakukan proses audit.
Ia menyebut, hal itu merupakan bentuk transparasi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Dalam penggunaan anggaran di tahun 2021.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Namun saya tetap berharap Tapin kembali mendapatkan pridikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan,” harapnya.