“Hingga kini, kami belum menerima tembusan surat kuasa penasehat hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus asusila ini mencuat di bulan September 2023. Tindakan asusila dilakukan seorang pengajar pondok pesantren terhadap santrinya di sebuah hotel.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara