PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sidang perkara asusila terhadap santri di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut bakal berlanjut setelah Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Ali Sobirin melalui juru bicaranya, Sofyan Deny Saputro, Senin (12/2/2024).
“Berkas perkara telah diterima PN tanggal 6 Februari dan masuk ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selanjutnya, tanggal 15 Februari, akan digelar sidang pertama kasus itu,” katanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini antara lain Radityo Wisnu Aji selaku Kasi Intilijen, dan M Yofhan Wibianto selaku Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Tala.
Mewakili pihak JPU, Radityo Wisnu Aji mengatakan, terdakwa dalam sidang nantinya akan diberikan penasehat hukum.