JAKARTA, Poros Kalimantan – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Nantinya, usai keduanya melepas jabatan, maka ada kekosongan pimpinan kepala daerah definitif di Ibu Kota.
Tersebab, Pilkada DKI selanjutnya baru akan digelar pada 2024 nanti, berbarengan dengan pemilihan presiden dan pemilu legislatif.
Maka untik mengisi kekosongan tersebut, akan ditunjuk seorang penjabat gubernur. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, ada beberapa kriteria pejabat yang akan menjabat kekosongan kursi gubernur setelah ditinggal Anies.
Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.
“Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah,” ujar Benny ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat, (7/1/2022).