JAKARTA, Poros Kalimantan – Beberapa bulan silam, tanah air dihebohkan oleh ratusan anak yang meninggal dunia akibat sirup obat batuk tercemar. Selasa (17/1) tadi, sidang gugatannya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dimulai dengan mendengarkan gugatan perwakilan keluarga para korban. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi dari instansi-instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan farmasi.
Sekitar 200 anak telah meninggal karena cedera ginjal akut di Indonesia sejak tahun lalu.
Buntutnya, pihak berwenang mengatakan dua senyawa kimia, etilena glikol dan dietilen glikol, yang ditemukan dalam beberapa obat parasetamol berbentuk sirop, menjadi masalahnya.
Kedua senyawa itu sering digunakan sebagai bahan anti beku, cairan rem, dan untuk keperluan aplikasi industri lainnya. Namun dapat juga dipakai sebagai alternatif yang lebih murah untuk gliserin pada beberapa produk farmasi.
Kendati pada kadar tertentu, senyawa itu bisa sangat beracun dan menyebabkan cedera akut pada ginjal.