MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sidang kasus kematian Sarijan (60), warga Desa Pemangkih Baru, Tatah Makmur Kabupaten Banjar kembali digelar. Agendanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (21/8/2023) tadi, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka di antaranya Jasuli (anak almarhum Sarijan), Abdul Fathan (Ketua RT 2 Desa Pemangkih Baru), dan Andri Tri Hidayat (mantan Kasat Narkoba).
Jasuli hanya dapat hadir lewat zoom meeting dari Lapas Karang Intan II.
Tiga terdakwa juga dihadapkan dalam sidang. Di antaranya MT, AS dan MM.
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua, Ita Widyaningsih. Saat berjalannya sidang, ada fakta yang menguatkan bahwa ada polisi yang menekan pundak korban sebelum meninggal.
“Ya itu yang saya lihat (menduduki di pundak) pada saat penggerebekan,” kata Abdul Fathan saat ditanya oleh Hakim Ketua.