BANJARBARU, Poros Kalimantan – Akhir tahun ini, DPRD Kota Banjarbaru kembali memutuskan perda baru. Ada dua buah raperda yang akan menjadi perda baru nantinya. Pertama mengenai penanggulangan bencana atau mitigasi dan tentang retribusi izin trayek.
Dua buah raperda tersebut sebelumnya sudah dibahas pada rapat paripurna di Bulan November lalu. Kemudian dikaji oleh tim Pansus untuk selanjutnya diputuskan nasibnya pada rapat paripurna pada hari ini, Rabu, (29/12/2021).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengungkapkan bahwa dewan setuju untuk dua raperda tadi dijadikan perda.
“Dan ini total sudah 17 raperda yang dibahas tahun ini semua terlaksana,” ucapnya.
Fadliansyah juga berpesan setelah perda baru tersebut resmi untuk dipergunakan sebaik mungkin sesuai peruntukkannya.
Misalkan perda mitigasi bencana. Dengan adanya perda ini, diharapkan penanganan bencana di Kota Banjarbaru lebih terkoordinir.