BARABAI, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang, Senin (11/9) lalu.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menuturkan, laporan bermula dari masyarakat. Dicurigai di Desa Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, terdapat transaksi obat-obatan terlarang.
“Kemudian diselidiki, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial KF. Warga Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan,” ungkapnya, Jumat (15/9).
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 2.134 butir obat warna kuning di pakaiannya. Satu sisi obat itu bertuliskan DMP, di sisi lain NOVA. Diduga pil dextro.