PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pasca aksi demo ratusan warga Desa Tebing Siring di Kecamatan Bajuin ke kantor Bupati Tala soal jalan desa yang belum mulus selama puluhan tahun dan berada dalam HGU PTPN XIII, pembahasan yang lebih serius dilakukan Rabu (26/10/22).
Bertempat di aula Barakat lantai 2 Setda Tala, pertemuan dihadiri Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman, dan dari pihak manajer kebun PTPN XIII, Dede Arifin beserta jajaran, serta kepala SKPD terkait dan Kejari Tanah Laut.
Tentang bagaimana menyikapi persoalan jalan desa yang berada di dalam HGU milik PTPN XIII sebagai BUMN, semua dijelaskan secara aturan hukum oleh Kajari Tanah Laut, Teguh Imananto.
Teguh Imananto memaparkan, PTPN XIII selaku yang punya HGU dan itu termasuk aset negara yang harus menghasilkan, secara hukum tidak bisa diganggu gugat.
“Solusinya, Pemkab harus membeli lahan atau jalan tersebut, sebab Pemkab tidak mungkin membuat jalan mulus kalau tidak asetnya Pemkab sendiri,” katanya.
Ditegaskannya, Pemkab harus tertib hukum, agar warga aman dan nyaman tanpa benturan hukum.
Dia menawarkan tiga opsi. Pertama, Pemkab membeli lahan tersebut melalui persetujuan dewan. Kedua, lahan harus ada pengganti dari Pemkab dengan luasan yang sama atau tukar guling. Dan ketiga, diusahakan jalan itu walau tidak diaspal diratakan dengan bagus, yang penting bisa dilewati warga, tanpa merubah status jalan.
Imam menambahkan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan bersama Wabup Tala, Abdi Rahman beserta Kapolres Tala. Keputusan terakhir, PTPN XIII telah membuka pintu ke Pemkab untuk melepas aset tersebut, dkan mempersilakan Pemkab untuk menghitung sendiri nilai objek yang akan dikuasai atau dibebaskan.
Penghitungan Appraisal sendiri melibatkan lembaga independen seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diakui pemerintah. PTPN XIII tidak rugi dan Pemda punya aset jalan. Akan tetapi semua perlu proses, dibutuhkan perencanaan dan penganggaran sampai ke DPRD Tala.
“Yang perlu dipahami, PTPN XIII adalah perusahaan negara, karena menyangkut aset negara dan dilindungi secara hukum. Warga juga harus memahami, walaupun warga butuh jalan tersebut, tapi jangan ngawur. Pakai landasan hukum yang jelas, karena tidak bisa dihibahkan, namun harus ganti rugi atau tukar guling.
Imam mengaku sudah menangkap dan mempelajari persoalan jalan ini. Semua digali dari berbagai pihak sambil mencari solusi lain. Sambil berproses, jalan diuruk dulu. Itu pun, kata dia, sebenarnya harus ada izin dari PTPN XIII, tapi dalam hal ini PTPN XIII membuka pintu.
“Secara hukum, karena jalan itu asetnya negara, maka hilang satu jengkal saja tanah PTPN XIII, maka saya yang akan memeriksa langsung,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, jika sudah dibeli oleh Pemda, otomatis jalan akan diaspal atau minimal pengerasan, karena diaspal butuh anggaran lagi. PTPN XIII pun bisa pakai dana CSR.
Saat ditanyakan ke pihak PTPN XIII apakah sudah mengajukan Appraisal. Appraisal batasnya 6 bulan masa berlaku, karena ada fluktuasi turun naik harga, jika lewat 6 bulan dihitung ulang. Oleh pihak PTPN XIII menjawabnya sudah diajukan ke Pemda.
Mulyadi, mantan kades Tebing Siring tahun 2010-2016 yang juga menjadi juru bicara warga mengungkapkan, secara moral dan batiniah bertentangan. Beberapa kali ikuti mediasi, semua diserahkan ke PTPN XIII, masyarakat dibuat bingung. Ia berharap Pemda bisa memberikan data dan tahapan pelepasan hibah ke desa.