TANAH BUMBU, Poros Kalimantan – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 menjadi sajian dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi untuk mengedukasi warga Desa Api Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ini penting kita sampaikan kepada masyarakat karena retribusi jasa usaha yang dimaksud seperti tambat labuh atau sebagainya itu sudah diatur oleh perda tersebut,” ujar politisi dari Partai Golkar, usai menggelar Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Senin (8/5) sore.
Dengan adanya ini, tutur dia, keberadaan peraturan daerah retribusi jasa usaha turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli). Mengingat, perda itu diatur untuk kepentingan layanan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
“Tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah sesuai serta telah diatur di dalam perda itu. Bahkan, akan terus kita sosialisasikan agar mereka tidak ragu untuk berlabuh ke pelabuhan perikanan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Bahkan, perda ini juga turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada nelayan yang sering melakukan aktivitas perjalanan melaut. Terlebih, diperairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalimantan Selatan.
“Makanya perda ini terus kita sebarkan. Terlebih, retribusi jasa usaha yang diterima menjadi PAD dalam mewujudkan pembangunan di daerah. Kita lihat Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal,” papar legislator dari Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.