BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pilkada serentak jatuh tanggal 9 Desember tahun ini. Bakal calon sudah berhamburan. Ada yang lanjut ada yang kandas di tengah jalan sebelum masa pendafataran.
Imbasnya, banyak sekali wajah-wajah menatap di jalanan. Dari baliho, spanduk, billboard hingga tayangan internet. Sebanyak itu wajah para calon pimpinan daerah apakah dapat dikategorikan kampanye. Padahal masa kampanya belum mulai. Masa penetapan calonnya saja di tanggal 23 September.
Berdasarkan keterangan KPU Kalsel, masa kampanye untuk pilkada di tengah pandemi dijadwalkan dimulai 26 September hingga 5 Desember. Dalam kurun waktu 71 hari tersebutlah, para calon akan gencar berkampanye dengan ketetapan yang diatur.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menjelaskan, sebelum masa itu (kampanye) bakal calon statusnya hanya bersosiliasi.
“Tidak memengaruhi keputusan pemilihan. Karena bukan tidak mungkin, bakal calon yang ada di spanduk-spanduk justru tidak resmi ditetapkan menjadi calon,” ungkapnya.