PELAIHARI, Poros Kalimantan – Polemik solar bersubsidi di Desa Tabanio, Tanah Laut (Tala) memasuki babak akhir. Pengelola SPBUN di wilayah itu mengembalikan uang nelayan.
Uang yang dimaksud adalah panjar pembelian solar bersubsidi dari nelayan ke SPBUN. Prosesnya difasilitasi oleh Polres Tala, Senin (20/6/2022) sore.
Pengembalian panjar ini sesuai dengan tuntutan nelayan pasca digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tala, beberapa waktu lalu.
“Nelayan meminta uang pengembalian karena solar tidak keluar,” kata kuasa hukum, pengelola SPBUN Desa Tabanio, Bujino.
Setidaknya, SPBUN harus mengembalikan uang mencapai Rp200 juta. Dikembalikan kepada 49 orang yang terdata dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Tabanio.
Nominal uangnya bervariasi. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp9 juta.