PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta dalam Rapat Paripurna DPRD Tala yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tala, Kamis, (1/10/2020).
Tiga Raperda itu, yakni tentang Pengelolaan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Secara garis besar tiga raperda ini sangat penting, karena untuk membuat pelayanan di pasar kita semakin baik, membutuhkan regulasi terkait pengelolaan dan pelayanan yang mendukung,” ujarnya.
Menurut Sukamta, pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat harus memiliki pengelolaan yang jelas sehingga percepatan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan.
“Kita bisa tingkatkan pelayanan kepada penjual dan pembeli agar kedua belah pihak sama-sama nyaman bertransaksi dan mengakibatkan perputaran roda ekonomi semakin cepat,”ungkapnya.