PARINGIN, Poros Kalimantan – Guna menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan melakukan pendataan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang rangkap jabatan.
PTK yang rangkap jabatan diketahui, setelah sebelumnya pihak Disdik melakukan evaluasi dan rasionalisasi dikarenakan kondisi keuangan daerah yang defisit.
Dikonfirmasi, Rabu (04/08/21), Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, H Rahmi mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran pertama menindaklanjuti surat Bupati Balangan nomor : 800/429/SKT/Disdik/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang permintaan PTK rangkap jabatan.
“Sampai saat ini masih ada PTK yang memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah atau swasta, termasuk yang merangkap di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), belum menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan,” ujarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, ujar H Rahmi, para PTK yang merasa rangkap jabatan agar segera menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan, paling lambat sampai tanggal 10 Agustus 2021.