“Artinya, cuma pengawas pemerintah daerah yang ingin pindah ke kabupaten lain. Tapi jika mutasi internal, seperti pergeseran jabatan atau promosi, itu harus dapat izin Kemendagri,” ujarnya.
Lantas apa saja kewenangan Pj dalam pengesahan Perda dan anggaran? Kepala Bagian Hukum (Setda) Tala, Alfirial menjawabnya.
“Jika untuk anggaran, baik penandatanganan Perda maupun Perbup Penjabaran APBD, tidak perlu izin dari Kemdagri. Jika di luar permasalahan anggaran, maka harus ada izin Kemendagri,” tambahnya.
Sekadar informasi. Saat menjabat Penjabat Bupati Tala, Syamsir Rahman juga bertugas sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara