BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin melayangkan surat peringatan (SP) ke-2. Kepada pemilik lapak dagang di beberapa los pasar di Banjarmasin. Ada apa?
Kepala Disperdagin Banjarnasin, Ichrom Muftezar menjelaskan. Pihaknya melayangkan surat peringatan lantaran sejumlah pedagang menunggak pembayaran retribusi. Mulai dari setahun, bahkan dua tahun. “SP 2 ini sudah kami layangkan sejak 14 Februari tadi,” ungkapnya.
Tercatat, tunggakan terdapat di enam blok pasar. Beberapa di antaranya; Pasar Tungging, Pasar Pandu, Pasar Kuripan dan Pasar Baru Permai. Totalnya ada sekitar 125 pedagang yang diberikan SP.
“Untuk satu blok pasar, setidaknya nominal tunggakan sebesar Rp50 juta. Kalau dihitung-hitung, untuk satu pedagang, tunggakan yang mesti dibayarkan sekitar Rp1 juta,” sebutnya.
Tezar lantas menjelaskan. Sebenarnya pemberitahuan tunggakan itu sudah sejak lama disampaikan. Dari 2019 hingga 2021.
Disperdagin ingin saja menindak tegas. Dengan melakukan penyegelan. Tapi tak bisa dieksekusi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, Tezar merasa pihaknya juga harus mempertimbangkan upaya lain. Misalnya melakukan pendekatan secara persuasif. Sehingga pedagang mau membayarkan tunggakan.