Sejaun ini, PN Tapin tidak pernah memutus perkara dengan hukuman maksimal atau hukuman mati. “Putusan terberat kepada terdakwa antara 14 sampai 16 tahun penjara,” imbuh Ranta.
Ia juga merincikan soal kasus perdata. Di antaranya, 9 perkara gugatan, gugatan biasa 27 berkas, permohonan 72 berkas dan permohonan konsinyasi sebanyak 3 berkas. Semua kasus perdata ini hampir selesai.
“Tersisa dua berkas perkara gugatan yang masih dalam proses atau masih berlanjut di sidangkan perkaranya,” terangnya.
Penulis: Sofyan