RANTAU, Poros Kalimantan – Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Tapin menangani 294 perkara. Enam kasus di antaranya melibatkan anak di bawah umur.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tapin Ranta Afit Rufiadi mengatakan. Enam kasus yang melibatkan anak ini adalah perkara pidana. Prosesnya di bawa hingga ke meja hijau.
“Dari enam perkara anak ini, dua sudah selesai. Tinggal empat berkas perkara yang masih dalam proses persidangan,” tutur pria yang merangkap Humas Pengadilan Negeri Tapin itu.
Jika dirincikan, dari 294 perkara, 183 adalah kasus pidana. Selain enam yang melibatkan anak di bawah itu. Sedangkan 111 lainnya merupakan urusan perdata.
Secara umum, perkara pidana yang di tangani PN Tapin di dominasi oleh sejumlah kasus. Mulai penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian, penganiayaan dan kekerasan seksual pada anak.