“Insyaallah awal Juli dimulai direalisasikan. Sesuai dengan juknis dan selama SKPD menganggarkan. Kalaupun SKPD belum teranggarkan atau karena kurang, maka akan menunggu di perubahan anggaran,” bebernya.
Yang menerima gaji ke-13 ini sebenarnya tak cuma ASN. Tapi juga mereka yang berstatus Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dan apabila ditotalkan seluruhnya, maka anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) ini mencapai puluhan miliar.
Biar tahu saja. Untuk gaji ke-13 di Banjarmasin, pemko harus menyiapkan anggaran sebesar Rp26,2 miliar. Atau lebih tepatnya Rp26.260.591.850.
Rinciannya, Rp22.854.844.750 untuk 4.982 ASN dan Rp3.393.852.000 dibagikan kepada 965 PPPK. Plus gaji ke-13 Kepala daerah atau wali kota dan wakilnya.
“Insyaallah pembayaran gaji ke-13 ini akan lancar. Sesuai yang diusulkan oleh SKPD,” pungkas Edy.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur