BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kabar gembira untuk ASN (aparatur sipil negara). Gaji ke-13 bakal mulai dicairkan per 1 Juli 2022 nanti.
Tapi jangan kelewat senang dulu. Tak semua ASN bakal dapat gaji ke-13. Ada dua golongan yang dipastikan tak menerimanya.
Golongan pertama adalah mereka yang sedang cuti di luas tanggung jawab negara atau sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam maupun luar negeri. Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lalu, bagaimana dengan Banjarmasin? Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menerangkan. Bahwa pembayaran gaji ke-13 berdasarkan usulan dari masing-masing SKPD.
Sehingga tak diketahui berapa jumlah ASN yang masuk dalam kriteria bukan penerima gaji ke-13.
“Kalau untuk golongan pertama, kami kurang tahu jumlah pastinya. Tapi yang masuk golongan itu adalah PNS yang cuti haji atau alasan penting lainnya. Kemudian yang golongan kedua, sepertinya tidak ada PNS yang ditugaskan di luar instansinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan. Pembayaran gaji ke-13 akan direalisasikan sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.