“Ini yang membuat masyarakat marah, kenapa sih jaksa ini jahat sekali,” lanjutnya.
Menemani Elita, hadir juga Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Banjar, Paradisa Eksakta Gheosa.
Paradisa bilang, bagi para pencari keadilan tersebut, bisa saja dilakukan seorang jaksa dengan syarat. Misal, baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang diderita korban di bawah 2,5 juta, dan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
“Kecuali tindakan kejahatan keamanan negara, makar, merendahkan martabat presiden dan wakil presiden itu tidak bisa RJ,” tutupnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara